Kamis, 12 Juli 2012
TUGAS
Nama : Kikye Martiwi Sukiakhy
NIM : 11242041
Jurusan : Magister Teknik Informatika
Universitas : Bina Darma Palembang
tugas Mata Kuliah Konsep Layanan Berbasis IT
Tugas-tugasnya adalah sebagai berikut:
1. tugas 1 (analisis contoh konsep pelayanan berbasis IT)
2. tugas 2 (analisis contoh konsep pelayanan berbasis IT pada sektor publik)
3. tugas 3 (analisis EUCS pada situs pelayanan publik)
4. tugas 4 (analisis perbandingan indeks pengembangan e-government).
Penerapan SNI
Penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela, artinya kegiatan dan produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI tidak dilarang.
Dengan demikian untuk menjamin keberterimaan dan pemanfaatan SNI secara luas, penerapan norma - keterbukaan bagi semua pemangku kepentingan, transparan dan tidak memihak, serta selaras dengan perkembangan standar internasional - merupakan faktor yang sangat penting.
Namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat saja memberlakukan SNI tertentu secara wajib.
Pemberlakuan SNI wajib dilakukan melalui penerbitan regulasi teknis oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk meregulasi kegiatan dan peredaran produk (regulator). Dalam hal ini, kegiatan dan produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI menjadi terlarang.
Dengan demikian pemberlakuan SNI wajib perlu dilakukan secara berhati-hati untuk menghindarkan sejumlah dampak sebagai berikut:
(a) menghambat persaingan yang sehat;
(b) menghambat inovasi; dan
(c) menghambat perkembangan UKM.
Cara yang paling baik adalah membatasi penerapan SNI wajib bagi kegiatan atau produk yang memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi, sehingga pengaturan kegiatan dan peredaran produk mutlak diperlukan
Pemberlakuan SNI wajib perlu didukung oleh pengawasan pasar, baik pengawasan pra-pasar untuk menetapkan kegiatan atau produk yang telah memenuhi ketentuan SNI wajib tersebut maupun pengawasan pasca-pasar untuk mengawasi dan mengkoreksi kegiatan atau produk yang belum memenuhi ketentuan SNI itu. Apabila fungsi penilaian kesesuaian terhadap SNI yang bersifat sukarela merupakan pengakuan, maka bagi SNI yang bersifat wajib penilaian kesesuaian merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua pihak yang terkait. Dengan demikian penilaian kesesuaian berfungsi sebagai bagian dari pengawasan pra-pasar yang dilakukan oleh regulator.
Mengingat bahwa pemberlakuan regulasi teknis di suatu negara juga berlaku untuk produk impor, maka untuk menghindarkan terjadinya hambatan perdagangan internasional/negara anggota WTO termasuk Indonesia telah menyepakati Agreement on Technical Barrier to Trade (TBT) dan Agreement on Sanitary and Phyto Sanitary Measures (SPS). Upaya pengurangan hambatan perdagangan tersebut akan berjalan dengan baik apabila masing-masing negara dalam memberlakukan standar wajib, menerapkan Good Regulatory Practices.
Untuk perjanjian TBT pada prinsipnya mengatur hal-hal sebagai berikut:
. Sejauh dimungkinkan, pengembangan standar nasional tidak boleh ditujukan untuk atau berdampak menimbulkan hambatan perdagangan. Oleh karena itu pengembangan standar nasional diupayakan mengacu dan tidak menduplikasi standar internasional, memberikan kesempatan bagi pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan dan masukan, serta dipublikasikan melalui media yang dapat diakses secara luas. Apabila perbedaan dengan standar internasional tidak dapat dihindarkan untuk tujuan yang sah, maka perbedaannya harus dengan mudah diketahui dan lembaga standar nasional harus bersedia memberikan penjelasan kepada semua pihak yang memerlukan, mengapa perbedaan tersebut diterapkan.
Penetapan regulasi teknis termasuk pemberlakuan standar wajib tidak boleh dimaksudkan untuk atau berdampak menimbulkan hambatan perdagangan yang berkelebihan. Oleh karena itu sejauh dapat mencapai tujuannya, suatu /regulasi teknis harus mengacu pada standar internasional. Apabila untuk keperluan yang sah penerapan ketentuan teknis yang berbeda dengan standar internasional tidak dapat dihindarkan, maka rencana regulasi teknis tersebut harus diumumkan (notification) untuk mermberikan kesempatan bagi semua pihak di negara anggota WTO lain untuk bertanya dan memberikan pandangan (enquiry) selama sedikitnya 60 hari. Untuk keperluan itu setiap negara anggota WTO harus menetapkan lembaga yang berfungsi sebagai notification body dan enquiry point. Di Indonesia, BSN telah ditunjuk sebagai notification body dan enquiry point untuk perjanjian TBT. Untuk memberikan kesempatan semua pihak mempersiapkan diri, suatu regulasi teknis atau penerapan standar wajib baru dapat diberlakukan secara efektif sekurang-kurangnya 6 bulan setelah ditetapkan. Pemberlakuan regulasi teknis tidak boleh membedakan produk yang diproduksi di dalam negeri dengan produk yang diproduksi di negara lain, dan tidak mendiskriminasikan produk dari suatu negara tertentu dengan produk dari negara lainnya.
. Penilaian kesesuaian terhadap produk dari luar negeri harus sama dengan penilaian kesesuaian bagi produk dalam negeri, dan tidak menerapkan perlakuan yang diskriminatif bagi negara yang berbeda. Sejauh mungkin setiap negara anggota WTO harus mengupayakan agar pelaksanaan penilaian kesesuaian bagi barang impor dapat diakses dengan mudah di negara produsen dan tidak menimbulkan beban yang berkelebihan. Oleh karena itu, sejauh dimungkinkan sistem penilaian kesesuaian yang ada di negara lain dapat diterima. Untuk keperluan itu, negara anggota WTO harus memberikan tanggapan positif terhadap permintaan negara lain untuk menjalin perjanjian MRA.
. Peningkatan persepsi masyarakat terhadap standar dan penilaian kesesuaian adalah hal mutlak yang harus dilakukan oleh BSN, mengingat hingga saat ini kesadaran masyarakat didalam memproduksi dan atau mengkonsumsi suatu produk belumlah didasarkan atas pengetahuan terhadap standar/mutu produknya melainkan masih didasarkan atas pertimbangan harga. Rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap standar dapat dilihat dari banyaknya produk-produk luar negeri yang dikonsumsi masyarakat yang tidak sesuai dengan standar dan rendahnya kesadaran produsen dalam menerapkan standar, kecuali produk-produk yang dikenakan standar wajib. Untuk meningkatkan persepsi masyarakat dibutuhkan; kampanye nasional standardisasi secara terus menerus dan berkesinambungan, program edukasi dan penyadaran masyarakat, pembuatan kurikulum pelatihan standardisasi, peningkatan partisipasi masyarakat serta mendorong keterlibatan lembaga-lembaga pelatihan dalam mendidik dan membina tenaga ahli standardisasi.
Tata Cara Permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
tata cara permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
kepada Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan) Departemen
Perindustrian (Deperin) seperti yang dipaparkan dalam dokumen
LSPro-Pustan/P.19.:
1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI pada link dibawah ini
Daftar isian permohonan SPPT SNI dilampiri:
a. Fotokopi Sertifikasi Sistem
Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000) yang dilegalisir. Sertifikasi
tersebut diterbitkan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi
Komite Akreditasi Nasional (KAN).
b. Jika berupa produk impor perlu
dilengkapi sertifikat dari LSSM negara asal dan yang telah melakukan Perjanjian
Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan KAN.
Proses pada tahap pertama ini biasanya berlangsung selama satu hari.
2. Verifikasi
PermohonanLSPro-Pustan melakukan verifikasi meliputi : semua persyaratan
untuk SPPT SNI, jangkauan lokasi audit, kemampuan memahami bahasa setempat
(jika ada kesulitan, perlu penerjemah bahasa setempat untuk audit kesesuaian).
Selanjutnya akan terbit biaya (invoice) yang harus dibayar produsen. Proses
verifikasi perlu waktu satu hari.
3. Audit Sistem
Manajemen Mutu Produsena. Audit Kecukupan (tinjauan dokumen) :
Memeriksa kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen
terhadap persyaratan SPPT SNI. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian kategori
mayor maka permohonan harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan.
Jika koreksi produsen tidak efektif, permohonan SPPT SNI akan ditolak.
b. Audit
Kesesuaian : Memeriksa kesesuaian dan keefektifan penerapan Sistem Manajemen
Mutu di lokasi produsen. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus
melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika tindakan koreksinya tidak
efektif, maka LSPro-Pustan Deperin akan melakukan audit ulang. Bila hasil audit
ulang tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohonan SPPT SNI produsen ditolak.
Proses audit biasanya perlu waktu minimal 5 hari.
Proses audit biasanya perlu waktu minimal 5 hari.
4. Pengujian Sampel
ProdukJika diperlukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium, pemohon
menjamin akses Tim Asesor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) untuk memperoleh catatan
dan dokumen yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu. Sebaliknya,
LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli di bidang tersebut.
Pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah
diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen., diperlukan saksi
saat pengujian. Sampel produk diberi Label Contoh Uji (LCU) dan disagel. Proses
ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.
5. Penilaian Sampel
ProdukLaboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil
pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan
pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan
SPPT SNI ditolak.
6. Keputusan
SertifikasiSeluruh dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel
Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya perlu
waktu 7 hari kerja, sementara rapat panel sehari.
7. Pemberian SPPT-SNILSPro-Pustan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau
produsen yang bersangkutan. Proses klarifikasi ini perlu waktu 4 hari kerja.
Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada
hasil evaluasi produk yang memenuhi : kelengkapan administrasi (aspek
legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang
diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk. Jika semua syarat terpenuhi,
esoknya LSPro-Pustan Deperin menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.
8. Biaya Pengurusan
SNIBerdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 63 tahun 2007, yang
berlaku pada Kementerian Perindustrian, biaya SNI sebagai berikut :
No.
|
Satuan
|
Tarif (RP)
|
|
1.
|
Biaya permohonan
|
Per perusahaan
|
100.000
|
2.
|
Jasa asesor untuk audit kecukupan
|
Per perusahaan
|
500.000
|
3.
|
Jasa asesor untuk audit kesesuaian
dan pengawasan (surveillance) di dalam negeri
- Biaya asesor.tenaga ahli/petugas pengambil contoh Asesor kepala Asesor Tenaga ahli Petugas Pengambil Contoh (PPC) - Biaya per diem |
Per orang/hari
Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari |
1.000.000
750.000 500.000 500.000 150.000 |
4.
|
Biaya proses sertifikasi
|
Per tahun/SNI
|
1.500.000
|
5.
|
Biaya pemeliharaan sertifikasi
dalam rangka pengawasan
|
Per tahun/SNI
|
1.000.000
|
6.
|
Biaya sertifikat untuk permohonan
baru
|
Per sertifikat
|
100.000
|
7.
|
Jasa asesor untuk audit kesesuaian
dan pengawasan (surveillance) di luar negeri
- Biaya asesor/tenaga ahli/petugas pengambil contoh Asesor kepala Asesor Tenaga ahli Petugas Pengambil Contoh (PPC) - Pengambil per diem |
Per orang/hari
Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari |
3.000.000
2.500.000 2.000.000 2.000.000 1.000.00 |
GENAP SNI
Gerakan Nasional
Penerapan SNI (GENAP SNI) adalah "strategi non tariff" dalam rangka
mendukung langkah pemerintah menghadapi pemberlakuan CAFTA tahun 2010. Badan
Standardisasi nasional (BSN) sebagai lembaga pemerintah non Kementrian yang
mempunyai tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan Standardisasi di
Indonesia mempunyai tanggungjawab memastikan tersedianya Standar Nasional
Indonesia (SNI) yang diperlukan untuk
memfasilitasi Indonesia dalam menghadapi CAFTA dan memberikan rekomendasi dalam
pengembangan lembaga penilaian kesesuaian (LPK) terutama laboratorium penguji
dan lembaga sertifikasi produk yang diperlukan. GENAP SNI yang dicanangkan
pemerintah pada awal tahun 2010 merupakan langkah konkret yang dilakukan untuk
penerapan standar. Tujuan GENAP SNI salah satunya adalah mengamankan pasar
dalam negri dari serbuan produk China melalui penerapan standar. Untuk
merealisasikan GENAP SNI maka BSN membuat draft strategi non tarif yang akan
digunakan sebagai bahan yang akan didiskusikan dengan para mitra/pemangku
kepentingan BSN dan sekaligus menjadi rujukan. Bahan ini disusun dengan
landasan:
- Hasil Lokakarya Nasional Standardisasi tanggal 7-8
Oktober 2009 terkait dengan AFTA
- Kesimpulan rapat Menko EKUIN tanggal 18 Januari 2010
- Hasil RDP Komisi VI dengan 5 mentri bidang perekonomian
(Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Mentri
Koperasi dan UKM, dan Mentri BUMN) tanggal 20 januari 2010
- Hasil rapat kerja BSN dalam rangka RENSTRA BSN 2010-2014
- ASEAN Economic Community (AEC) 2015
Untuk itu, BSN sebagai
koordinator GENAP telah menetapkan 11 langkah dan 11 sektor prioritas dalam
rangka menyukseskan GENAP SNI. Ke 11 langkah tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Menganalisis ekspor
impor China dan ketersediaan SNI
2.
Menentukan 11 sektor
prioritas produk paling terpengaruh
3.
Mengidentifikasi SNI
dalam 11 sektor prioritas
4.
Menganalisi peluang
membuat national differences
5.
Menganalisi kemampuan
industri dalam 11 sektor prioritas
6.
Menganalisis
ketersediaan dan kebutuhan pengembangan Lembaga Penilaian Kesesuaian
7.
Mengefektifkan
pemberlakuan Keppres No.80/2003 terkait ketentuan penggunaan SNI dalam
pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah
8.
Mendukung instansi
teknis dalam memberikan insentif LPK untuk mendukung 11 sektor prioritas
9.
Mendukung instansi
teknis dalam memberikan insentif kepada industri untuk 11 sektor prioritas
10.
Memfasilitasi
penyusunan regulasi teknis dan pelaksanaan pengawasan pasar terhadap 11 sektor
prioritas
11.
Mengedukasi konsumen
Adapun ke sebelas sektor
prioritas yang disebutkan adalah baja, alumunium, elektronik dan kelistrikan,
petrokimia, mesin dan perkakas, hasil pertanian, makanan dan minuman, tekstil
dan produk tekstil , alas kaki serta mainan anak. GENAP SNI juga merupakan
program yang dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai SNI.
Edukasi tersebut ditempuh dengan cara meningkatkan kemudahan akses informasi
SNI bagi masyarakat, pengembangan media, penerbitan publikasi dan
penyelenggaraan berbagai pertemuan dalam rangka mendidik masyarakat untuk
menerapkan SNI
Rumusan SNI
|
Standar nasional Indonesia
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang
berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan
ditetapkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional). SNI dikeluarkan oleh dengan tujuan utamanya yaitu untuk melindungi konsumen selaku
pemakai produk. Produk yang kualitasnya tidak sesuai standar SNI, tidak diijinkan
beredar di pasar.
Standar SNI dikenakan pada berbagai produk seperti Tabung LPG, helm, lampu, kabel listrik, pupuk, kopi, teh, kakao, minuman, berbagai jenis minyak, gula, tepung, produk besi dan baja, kaca, karet, ban, dan berbagai bahan konstruksi. Bagi produsen, prosedur mengurus SNI tentu menjadi hal yang penting untuk dipahami
Standar SNI dikenakan pada berbagai produk seperti Tabung LPG, helm, lampu, kabel listrik, pupuk, kopi, teh, kakao, minuman, berbagai jenis minyak, gula, tepung, produk besi dan baja, kaca, karet, ban, dan berbagai bahan konstruksi. Bagi produsen, prosedur mengurus SNI tentu menjadi hal yang penting untuk dipahami
Langganan:
Postingan (Atom)