Gerakan Nasional
Penerapan SNI (GENAP SNI) adalah "strategi non tariff" dalam rangka
mendukung langkah pemerintah menghadapi pemberlakuan CAFTA tahun 2010. Badan
Standardisasi nasional (BSN) sebagai lembaga pemerintah non Kementrian yang
mempunyai tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan Standardisasi di
Indonesia mempunyai tanggungjawab memastikan tersedianya Standar Nasional
Indonesia (SNI) yang diperlukan untuk
memfasilitasi Indonesia dalam menghadapi CAFTA dan memberikan rekomendasi dalam
pengembangan lembaga penilaian kesesuaian (LPK) terutama laboratorium penguji
dan lembaga sertifikasi produk yang diperlukan. GENAP SNI yang dicanangkan
pemerintah pada awal tahun 2010 merupakan langkah konkret yang dilakukan untuk
penerapan standar. Tujuan GENAP SNI salah satunya adalah mengamankan pasar
dalam negri dari serbuan produk China melalui penerapan standar. Untuk
merealisasikan GENAP SNI maka BSN membuat draft strategi non tarif yang akan
digunakan sebagai bahan yang akan didiskusikan dengan para mitra/pemangku
kepentingan BSN dan sekaligus menjadi rujukan. Bahan ini disusun dengan
landasan:
- Hasil Lokakarya Nasional Standardisasi tanggal 7-8
Oktober 2009 terkait dengan AFTA
- Kesimpulan rapat Menko EKUIN tanggal 18 Januari 2010
- Hasil RDP Komisi VI dengan 5 mentri bidang perekonomian
(Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Mentri
Koperasi dan UKM, dan Mentri BUMN) tanggal 20 januari 2010
- Hasil rapat kerja BSN dalam rangka RENSTRA BSN 2010-2014
- ASEAN Economic Community (AEC) 2015
Untuk itu, BSN sebagai
koordinator GENAP telah menetapkan 11 langkah dan 11 sektor prioritas dalam
rangka menyukseskan GENAP SNI. Ke 11 langkah tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Menganalisis ekspor
impor China dan ketersediaan SNI
2.
Menentukan 11 sektor
prioritas produk paling terpengaruh
3.
Mengidentifikasi SNI
dalam 11 sektor prioritas
4.
Menganalisi peluang
membuat national differences
5.
Menganalisi kemampuan
industri dalam 11 sektor prioritas
6.
Menganalisis
ketersediaan dan kebutuhan pengembangan Lembaga Penilaian Kesesuaian
7.
Mengefektifkan
pemberlakuan Keppres No.80/2003 terkait ketentuan penggunaan SNI dalam
pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah
8.
Mendukung instansi
teknis dalam memberikan insentif LPK untuk mendukung 11 sektor prioritas
9.
Mendukung instansi
teknis dalam memberikan insentif kepada industri untuk 11 sektor prioritas
10.
Memfasilitasi
penyusunan regulasi teknis dan pelaksanaan pengawasan pasar terhadap 11 sektor
prioritas
11.
Mengedukasi konsumen
Adapun ke sebelas sektor
prioritas yang disebutkan adalah baja, alumunium, elektronik dan kelistrikan,
petrokimia, mesin dan perkakas, hasil pertanian, makanan dan minuman, tekstil
dan produk tekstil , alas kaki serta mainan anak. GENAP SNI juga merupakan
program yang dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai SNI.
Edukasi tersebut ditempuh dengan cara meningkatkan kemudahan akses informasi
SNI bagi masyarakat, pengembangan media, penerbitan publikasi dan
penyelenggaraan berbagai pertemuan dalam rangka mendidik masyarakat untuk
menerapkan SNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar