tata cara permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
kepada Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan) Departemen
Perindustrian (Deperin) seperti yang dipaparkan dalam dokumen
LSPro-Pustan/P.19.:
1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI pada link dibawah ini
Daftar isian permohonan SPPT SNI dilampiri:
a. Fotokopi Sertifikasi Sistem
Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000) yang dilegalisir. Sertifikasi
tersebut diterbitkan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi
Komite Akreditasi Nasional (KAN).
b. Jika berupa produk impor perlu
dilengkapi sertifikat dari LSSM negara asal dan yang telah melakukan Perjanjian
Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan KAN.
Proses pada tahap pertama ini biasanya berlangsung selama satu hari.
2. Verifikasi
PermohonanLSPro-Pustan melakukan verifikasi meliputi : semua persyaratan
untuk SPPT SNI, jangkauan lokasi audit, kemampuan memahami bahasa setempat
(jika ada kesulitan, perlu penerjemah bahasa setempat untuk audit kesesuaian).
Selanjutnya akan terbit biaya (invoice) yang harus dibayar produsen. Proses
verifikasi perlu waktu satu hari.
3. Audit Sistem
Manajemen Mutu Produsena. Audit Kecukupan (tinjauan dokumen) :
Memeriksa kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen
terhadap persyaratan SPPT SNI. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian kategori
mayor maka permohonan harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan.
Jika koreksi produsen tidak efektif, permohonan SPPT SNI akan ditolak.
b. Audit
Kesesuaian : Memeriksa kesesuaian dan keefektifan penerapan Sistem Manajemen
Mutu di lokasi produsen. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus
melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika tindakan koreksinya tidak
efektif, maka LSPro-Pustan Deperin akan melakukan audit ulang. Bila hasil audit
ulang tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohonan SPPT SNI produsen ditolak.
Proses audit biasanya perlu waktu minimal 5 hari.
Proses audit biasanya perlu waktu minimal 5 hari.
4. Pengujian Sampel
ProdukJika diperlukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium, pemohon
menjamin akses Tim Asesor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) untuk memperoleh catatan
dan dokumen yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu. Sebaliknya,
LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli di bidang tersebut.
Pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah
diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen., diperlukan saksi
saat pengujian. Sampel produk diberi Label Contoh Uji (LCU) dan disagel. Proses
ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.
5. Penilaian Sampel
ProdukLaboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil
pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan
pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan
SPPT SNI ditolak.
6. Keputusan
SertifikasiSeluruh dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel
Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya perlu
waktu 7 hari kerja, sementara rapat panel sehari.
7. Pemberian SPPT-SNILSPro-Pustan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau
produsen yang bersangkutan. Proses klarifikasi ini perlu waktu 4 hari kerja.
Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada
hasil evaluasi produk yang memenuhi : kelengkapan administrasi (aspek
legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang
diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk. Jika semua syarat terpenuhi,
esoknya LSPro-Pustan Deperin menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.
8. Biaya Pengurusan
SNIBerdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 63 tahun 2007, yang
berlaku pada Kementerian Perindustrian, biaya SNI sebagai berikut :
No.
|
Satuan
|
Tarif (RP)
|
|
1.
|
Biaya permohonan
|
Per perusahaan
|
100.000
|
2.
|
Jasa asesor untuk audit kecukupan
|
Per perusahaan
|
500.000
|
3.
|
Jasa asesor untuk audit kesesuaian
dan pengawasan (surveillance) di dalam negeri
- Biaya asesor.tenaga ahli/petugas pengambil contoh Asesor kepala Asesor Tenaga ahli Petugas Pengambil Contoh (PPC) - Biaya per diem |
Per orang/hari
Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari |
1.000.000
750.000 500.000 500.000 150.000 |
4.
|
Biaya proses sertifikasi
|
Per tahun/SNI
|
1.500.000
|
5.
|
Biaya pemeliharaan sertifikasi
dalam rangka pengawasan
|
Per tahun/SNI
|
1.000.000
|
6.
|
Biaya sertifikat untuk permohonan
baru
|
Per sertifikat
|
100.000
|
7.
|
Jasa asesor untuk audit kesesuaian
dan pengawasan (surveillance) di luar negeri
- Biaya asesor/tenaga ahli/petugas pengambil contoh Asesor kepala Asesor Tenaga ahli Petugas Pengambil Contoh (PPC) - Pengambil per diem |
Per orang/hari
Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari |
3.000.000
2.500.000 2.000.000 2.000.000 1.000.00 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar