Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang
berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan
ditetapkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional). SNI dikeluarkan oleh dengan tujuan utamanya yaitu untuk melindungi konsumen selaku
pemakai produk. Produk yang kualitasnya tidak sesuai standar SNI, tidak diijinkan
beredar di pasar.
Standar SNI dikenakan pada berbagai produk seperti Tabung LPG, helm, lampu, kabel listrik, pupuk, kopi, teh, kakao, minuman, berbagai jenis minyak, gula, tepung, produk besi dan baja, kaca, karet, ban, dan berbagai bahan konstruksi. Bagi produsen, prosedur mengurus SNI tentu menjadi hal yang penting untuk dipahami
Standar SNI dikenakan pada berbagai produk seperti Tabung LPG, helm, lampu, kabel listrik, pupuk, kopi, teh, kakao, minuman, berbagai jenis minyak, gula, tepung, produk besi dan baja, kaca, karet, ban, dan berbagai bahan konstruksi. Bagi produsen, prosedur mengurus SNI tentu menjadi hal yang penting untuk dipahami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar